SFS Fans Club Dukung Penuh Kebijakan dan Program Pelayanan KesehatanSiti Fadilah Supari yang Pro-Poor dan Anti-NeoliberalismeSejak menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI pada tanggal 21 Oktober 2004 silam hingga sekarang, banyak terobosan kebijakan dan program pelayanan kesehatan yang pro-poor di satu sisi dan anti-neoliberalisme di sisi lainnya yang telah diputuskan dan dilaksanakan Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K).
Dengan BERKIBLAT KATA HATI dalam memutuskan dan melaksanakan setiap kebijakan dan program pelayanan kesehatan publik, Siti Fadilah Supari (disingkat SFS) telah MENGGESER TAPAL BATAS DUNIA.Berikut ini adalah sebagian kebijakan dan program pelayanan kesehatan publik ”Menteri Berkinerja Terbaik” tahun 2008 versi Reform Institute ini, yaitu:
1. SFS menolak keras privatisasi rumah sakit pemerintah seperti RSUD Pasar Rebo dan RS Cipto Mangunkusumo Jakarta yang gencar direncanakan oleh sejumlah pihak pada tahun 2005 silam. Privatisasi rumah sakit pemerintah hanya akan mempersulit akses masyarakat miskin dan tidak mampu atas pelayanan kesehatan rumah sakit yang murah dan berkualitas. Karena itu, SFS lebih memilih menjadikan rumah sakit pemerintah sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang profesional dan yang tidak bisa diperdagangkan.
2. SFS konsisten melawan mafia farmasi yang terbukti menyebabkan harga obat mahal dan tidak terbeli oleh masyarakat miskin dan tidak mampu. Perlawanan terhadap mafia farmasi ini merupakan bentuk komitmen SFS untuk merealisasikan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan hak-hak dasar rakyat (terutama di bidang kesehatan) sebagaimana dimandatkan konstitusi. Pada tahun 2006, gerakan SFS ini telah terbukti mampu menurunkan lebih dari 150 jenis obat generik hingga 70% dan menurunkan 1.418 jenis obat esensial generik bermerek antara 10%-80%. Pada tahun 2007, 56 jenis obat generik juga diturunkan kembali harganya oleh SFS hingga 10% dibandingkan harga pada tahun 2006. Pada tahun 2009, SFS menyediakan subsidi obat generik melalui program Obat Generik Bersubsidi. Tak hanya itu, SFS juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat yang mengharuskan industri obat impor diproduksi di Indonesia yang diharapkan akan berdampak nyata pada penyerapan tenaga kerja.
3. SFS melawan dominasi Amerika Serikat (AS), mulai dengan membongkar konspirasi AS dan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) berkaitan dengan mekanisme virus sharing yang merugikan negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia, hingga mempermasalahkan keberadaan NAMRU 2 di Indonesia. NAMRU 2 merupakan lembaga riset milik Angkatan Laut AS yang telah menjajah/mengekploitasi Indonesia selama 40 tahunan lamanya.
4. SFS memelopori perombakan program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak tahun 2008 dan berlanjut pada tahun 2009 ini. Jika dibandingkan dengan tahun 2007, dengan merombak Askeskin menjadi Jamkesmas, SFS berhasil menghemat uang negara sebesar Rp 1,454 triliun pada tahun 2008. Perombakan Askeskin menjadi Jamkesmas yang di tahun 2009 ini pesertanya berjumlah 76,4 juta jiwa adalah terobosan berani SFS yang memangkas jalur panjang birokrasi demi terealisasikannya pelayanan kesehatan gratis. Dan lain sebagainya.Persoalannya, pelbagai kebijakan dan program pelayanan kesehatan SFS yang pro-poor dan anti-neoliberalisme sebagaimana dimaksud di atas tidak banyak diketahui publik, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu yang menjadi sasaran dari kebijakan dan program pelayanan kesehatan tersebut. Karena itu, dalam kesempatan ini, bertempat di Cafe Score, Cilandak Town Square Jakarta, kami yang terbagung dalam SFS Fans Club menyatakan kesediaan untuk ikut mengkomunikasikan pelbagai kebijakan dan program kesehatan SFS kepada publik dengan melaunching website SFS Fans Club (www.sfs-fansclub.net) dan grup diskusi di facebook yang juga diberi nama SFS Fans Club.SFS Fans Club sendiri merupakan komunitas lintas generasi yang mendukung penuh sikap, kinerja, kebijakan dan program SFS yang selalu konsisten, terarah, terukur, dan terstruktur dalam posisinya sebagai Menkes RI yang berpihak kepada kepentingan kesehatan publik, meski harus melawan arus neoliberalisme di bidang kesehatan yang hanya ingin mengeruk laba korporasi sebesar-besarnya. Jakarta, 5 Maret 2009Ttd.
Selasa, 10 Maret 2009
Jumat, 23 Januari 2009
Mereka itu Relawan siaga ku....
terhimpit dalam jebakan....
tereduksi oleh buaiyan……
suara mu lantng membentang….
kau tampar siapa saja yang keras hatinya….
jalanmu tajam berliku….
berkelok-kelok hingga hanya kau yang mampu melewatinya…
kau bunga zaman….
tak pernah layu ditempa badai….
disirami sengatan matahari………
gelap kulit mu pertanda kemuliaan…..
kemuliaan yang memeliakan manusia…
serak parau suara mu keras…
menhantam nurani penguasa lalai….
kau bunga zaman yang indah…..
jalan mu jalan kemuliaan……
walau tau kau mungkin sendirian….
aku melihatmu ……..
sebagai bunga pengharapan....
Kamis, 22 Januari 2009
berita penting ..
tanggal 22 january adalah hari pertama pelaksaanaan program jaminan sosisal kesehatan semesta oleh pemerintah provinsi sumatera selatan program ini untuk mengcover 3,7 juta penduduk sumsel.program berobat gratis ini di launching tanggal 22 january
point-point penting untuk dapat mengunakan layanan ini:
point-point penting untuk dapat mengunakan layanan ini:
- memperlihatkan ktp/KK/jika tidak memiiki keduanya cukup dengan memperlihatkan surat keteranga berdomisili di wilayah sumsel
- surat rujukan dari puskesdes/puskesmas/ kecuali dalam kondisi gawat daruat.
- program ini menjamin pembiayaan bagi seluruh warga sumsel yamg tidak tercover oleh program yang sudah ada ( jamkesmas, jamsostek, TNI, POlri,dll)
- tidak ada satu alasan apa pun yang dapat dibenarkan bagi rumah sakityang menjadi mitra jejaring menolak pasiennya.
kepada semua kawan-kawan di seluruh daerah sumsel untuk dapat memantau pelaksanaan progran ini dan koordinasikan kepada DKR provinsi untuk dilakukan advokasi lebih lanjut
Kamis, 15 Januari 2009
MENKES MINTA DEWAN KESEHATAN AWASI JAMKESMAS PER 1 SEPTEMBER
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadila Supari, meminta Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jatim untuk ikut serta mengawasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang akan diberlakukan per 1 September mendatang.Hal itu dikatakan Menkes saat workshop dan konferensi mengenai pembangunan desa-desa siaga di seluruh Jatim yang diadakan DKR Jatim di Hotel Sinar Sedati Sidoarjo Selasa (19/8).Ia mengatakan, DKR harus mampu menjadi lascar pelindung rakyat di tingkat bawah terhadap penyalahgunaan program pemerintah, selain itu juga menjadi monitoring program dari pemerintah, seperti halnya Jamkesmas. "DKR harus menjadi pengungkit, dan mengawal program kesehatan, hal ini agar tidak ada penyalahgunaan program," katanya.Ia menjelaskan, Departemen kesehatan telah membuat program yang secara jelas berpihak pada rakyat. Program ini juga didukung dengan sejumlah programprioritas, seperti halnya penurunan harga obat dengan membuat apotik untuk rakyat, serta penurunan angka kematian ibu dan anak saat persalinan. Menurutnya, keberadaan program pemerintah perlu diawasi, karena rawan terjadi korupsi ditingkat bawah. "Untuk itu, saya minta DKR Jatim menjadi pelopor.Sebab, tingkat kerawanan kesehatan biasanya terjadi di tingkat RT atau RW, seperti memperdagangkan Surat Keterangan Tanda Miskin atau SKTM yang dilakukan olehRT/RW, " ujarnya.Ia menuturkan, pemerintah telah membuat empat grand strategi guna memihak pada masyarakat bawah, seperti pemberdayaan masyarakat, meningkatkan akses pelayanan kesehatan, membuat jaringan komunikasi serta meningkatkan pembiayaan kesehatan untuk masyarakat. "Jamkesmas termasuk prioritas dalam meningkatkanpembiayaan kesehatan masyarakat," katanya.Sementara, Ketua DKR Jatim, Fatkhurrohman mengatakan, DKR siap menanggapi permintaan menkes terkait banyaknya persoalan yang terjadi di lapangan. "Jika dalam pelaksanaan Jamkesmas dilapangan terdapat kesalahan, maka kami akan melihat prosedurnya terlebih dahulu. Namun, apabila benar-benar terjadi penyalahgunaan, kami akan mensomasi atau melaporkannya," katanya.Dikatakannya, DKR merupakan lembaga yang berpartisipasi dalam sector kesehatan dan bertujuan mensikronisasikan arah gerakan kesehatan rakyat, baik di daerah maupun secara nasional. DKR adalah lembaga independet yang mengkonsolidasikan dan menyatukan inisiatif masyarakat dalam bidang kesehatan secara efektif dan meluas.Ia menjelaskan, DKR terdiri dari berbagai organisasi, sektor, lembaga masyarakat dan individual dari tingkatan nasional. propinsi, kota dan kabupaten kota. Untuk Jatim, DKR terdapat di 29 kabupaten/kota. “Kami akan melakukan konsolidasi di berbagai daerah terkait Jamkesmas per 1 September, diharapkan tidak ada penyalahgunaan pada progranm Jamkesmas, karena nantinya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” katanya. *(mlk)
LAPORAN ADVOKASI
Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan
Periode Agustus – Awal September 2008
Persoalan yang kerap muncul di lapangan :
Peserta Askin (pra program Jamkesmas bergulir)
ditolak, karena tidak bisa memperlihatkan syarat administrasi
ditolak, karena tidak tercantum dalam data base rumah sakit
ditolak, karena tidak ada tempat/kamar yang kosong
dibebankan biaya tambahan obat /darah
dibebankan membayar biaya selisih pengobatan
catatan :
kasus 1, 2, 4, 5 terjadi di RSI Siti Khadijah Palembang, atas nama pasien Faisol bin said, asal Desa Perigi Talang Nangka, Kec. Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 14 agustus 2008.
kasus 3 terjadi di RS.muhammadiyah, RSI Siti Khadijah, atas nama pasien Wahidin asal Desa Pampangan, Kec. Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 21 agustus 2008.
Peserta SKTM (program Jamkesmas mulai/telah berjalan)
1. ditolak, tidak memiliki kartu Jamkesmas (SKTM dianggap tidak berlaku)
2. ditolak, kerena SKTM pasien tidak terdaftar dalam data base rumah sakit
3. ditolak, karena tak ada penjamin
4. tidak mendapatkan obat karena tidak ada penjamin untuk biaya pengobatan
5. tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan oleh dokter
6. dipersulit, karena tidak punya surat jaminan dari pemda
catatan :
Kasus 1,2,3,4,5,6 terjadi di RSUD Muhammad Housein palaembang.atas nama pasien Sofian H, asal Kelurahan Bukit Besar, Kota Palembang, tanggal 4 september 2008.
Kasus 1,2 terjadi di RSUD BARI Palembang, atas nama pasien Aminudin, asal Kelurahan 7 ulu, Kota Palembang, tanggal 5 september 2008.
Persoalan diatas dapat terjadi disebabkan karena berbagai alasan :
peraturan rumah sakit yang bersangkutan
kebijakan rumah sakit yang bertentangan dengan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
pelaksana pelayanan kesehatan tidak memahami pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
kekhawatiran rumah sakit tidak dapat mengajukan klaim ke Pemerintah Daerah
keraguan pelaksana pelayanan kesehatan terhadap keabsahan informasi pasien
Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan
Periode Agustus – Awal September 2008
Persoalan yang kerap muncul di lapangan :
Peserta Askin (pra program Jamkesmas bergulir)
ditolak, karena tidak bisa memperlihatkan syarat administrasi
ditolak, karena tidak tercantum dalam data base rumah sakit
ditolak, karena tidak ada tempat/kamar yang kosong
dibebankan biaya tambahan obat /darah
dibebankan membayar biaya selisih pengobatan
catatan :
kasus 1, 2, 4, 5 terjadi di RSI Siti Khadijah Palembang, atas nama pasien Faisol bin said, asal Desa Perigi Talang Nangka, Kec. Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 14 agustus 2008.
kasus 3 terjadi di RS.muhammadiyah, RSI Siti Khadijah, atas nama pasien Wahidin asal Desa Pampangan, Kec. Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 21 agustus 2008.
Peserta SKTM (program Jamkesmas mulai/telah berjalan)
1. ditolak, tidak memiliki kartu Jamkesmas (SKTM dianggap tidak berlaku)
2. ditolak, kerena SKTM pasien tidak terdaftar dalam data base rumah sakit
3. ditolak, karena tak ada penjamin
4. tidak mendapatkan obat karena tidak ada penjamin untuk biaya pengobatan
5. tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan oleh dokter
6. dipersulit, karena tidak punya surat jaminan dari pemda
catatan :
Kasus 1,2,3,4,5,6 terjadi di RSUD Muhammad Housein palaembang.atas nama pasien Sofian H, asal Kelurahan Bukit Besar, Kota Palembang, tanggal 4 september 2008.
Kasus 1,2 terjadi di RSUD BARI Palembang, atas nama pasien Aminudin, asal Kelurahan 7 ulu, Kota Palembang, tanggal 5 september 2008.
Persoalan diatas dapat terjadi disebabkan karena berbagai alasan :
peraturan rumah sakit yang bersangkutan
kebijakan rumah sakit yang bertentangan dengan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
pelaksana pelayanan kesehatan tidak memahami pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
kekhawatiran rumah sakit tidak dapat mengajukan klaim ke Pemerintah Daerah
keraguan pelaksana pelayanan kesehatan terhadap keabsahan informasi pasien
Langganan:
Postingan (Atom)