Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadila Supari, meminta Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jatim untuk ikut serta mengawasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang akan diberlakukan per 1 September mendatang.Hal itu dikatakan Menkes saat workshop dan konferensi mengenai pembangunan desa-desa siaga di seluruh Jatim yang diadakan DKR Jatim di Hotel Sinar Sedati Sidoarjo Selasa (19/8).Ia mengatakan, DKR harus mampu menjadi lascar pelindung rakyat di tingkat bawah terhadap penyalahgunaan program pemerintah, selain itu juga menjadi monitoring program dari pemerintah, seperti halnya Jamkesmas. "DKR harus menjadi pengungkit, dan mengawal program kesehatan, hal ini agar tidak ada penyalahgunaan program," katanya.Ia menjelaskan, Departemen kesehatan telah membuat program yang secara jelas berpihak pada rakyat. Program ini juga didukung dengan sejumlah programprioritas, seperti halnya penurunan harga obat dengan membuat apotik untuk rakyat, serta penurunan angka kematian ibu dan anak saat persalinan. Menurutnya, keberadaan program pemerintah perlu diawasi, karena rawan terjadi korupsi ditingkat bawah. "Untuk itu, saya minta DKR Jatim menjadi pelopor.Sebab, tingkat kerawanan kesehatan biasanya terjadi di tingkat RT atau RW, seperti memperdagangkan Surat Keterangan Tanda Miskin atau SKTM yang dilakukan olehRT/RW, " ujarnya.Ia menuturkan, pemerintah telah membuat empat grand strategi guna memihak pada masyarakat bawah, seperti pemberdayaan masyarakat, meningkatkan akses pelayanan kesehatan, membuat jaringan komunikasi serta meningkatkan pembiayaan kesehatan untuk masyarakat. "Jamkesmas termasuk prioritas dalam meningkatkanpembiayaan kesehatan masyarakat," katanya.Sementara, Ketua DKR Jatim, Fatkhurrohman mengatakan, DKR siap menanggapi permintaan menkes terkait banyaknya persoalan yang terjadi di lapangan. "Jika dalam pelaksanaan Jamkesmas dilapangan terdapat kesalahan, maka kami akan melihat prosedurnya terlebih dahulu. Namun, apabila benar-benar terjadi penyalahgunaan, kami akan mensomasi atau melaporkannya," katanya.Dikatakannya, DKR merupakan lembaga yang berpartisipasi dalam sector kesehatan dan bertujuan mensikronisasikan arah gerakan kesehatan rakyat, baik di daerah maupun secara nasional. DKR adalah lembaga independet yang mengkonsolidasikan dan menyatukan inisiatif masyarakat dalam bidang kesehatan secara efektif dan meluas.Ia menjelaskan, DKR terdiri dari berbagai organisasi, sektor, lembaga masyarakat dan individual dari tingkatan nasional. propinsi, kota dan kabupaten kota. Untuk Jatim, DKR terdapat di 29 kabupaten/kota. “Kami akan melakukan konsolidasi di berbagai daerah terkait Jamkesmas per 1 September, diharapkan tidak ada penyalahgunaan pada progranm Jamkesmas, karena nantinya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” katanya. *(mlk)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tulis pesan anda