LAPORAN ADVOKASI
Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan
Periode Agustus – Awal September 2008
Persoalan yang kerap muncul di lapangan :
Peserta Askin (pra program Jamkesmas bergulir)
ditolak, karena tidak bisa memperlihatkan syarat administrasi
ditolak, karena tidak tercantum dalam data base rumah sakit
ditolak, karena tidak ada tempat/kamar yang kosong
dibebankan biaya tambahan obat /darah
dibebankan membayar biaya selisih pengobatan
catatan :
kasus 1, 2, 4, 5 terjadi di RSI Siti Khadijah Palembang, atas nama pasien Faisol bin said, asal Desa Perigi Talang Nangka, Kec. Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 14 agustus 2008.
kasus 3 terjadi di RS.muhammadiyah, RSI Siti Khadijah, atas nama pasien Wahidin asal Desa Pampangan, Kec. Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 21 agustus 2008.
Peserta SKTM (program Jamkesmas mulai/telah berjalan)
1. ditolak, tidak memiliki kartu Jamkesmas (SKTM dianggap tidak berlaku)
2. ditolak, kerena SKTM pasien tidak terdaftar dalam data base rumah sakit
3. ditolak, karena tak ada penjamin
4. tidak mendapatkan obat karena tidak ada penjamin untuk biaya pengobatan
5. tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan oleh dokter
6. dipersulit, karena tidak punya surat jaminan dari pemda
catatan :
Kasus 1,2,3,4,5,6 terjadi di RSUD Muhammad Housein palaembang.atas nama pasien Sofian H, asal Kelurahan Bukit Besar, Kota Palembang, tanggal 4 september 2008.
Kasus 1,2 terjadi di RSUD BARI Palembang, atas nama pasien Aminudin, asal Kelurahan 7 ulu, Kota Palembang, tanggal 5 september 2008.
Persoalan diatas dapat terjadi disebabkan karena berbagai alasan :
peraturan rumah sakit yang bersangkutan
kebijakan rumah sakit yang bertentangan dengan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
pelaksana pelayanan kesehatan tidak memahami pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
kekhawatiran rumah sakit tidak dapat mengajukan klaim ke Pemerintah Daerah
keraguan pelaksana pelayanan kesehatan terhadap keabsahan informasi pasien