Jumat, 23 Januari 2009

Mereka itu Relawan siaga ku....


terhimpit dalam jebakan....

tereduksi oleh buaiyan……

suara mu lantng membentang….

kau tampar siapa saja yang keras hatinya….

jalanmu tajam berliku….

berkelok-kelok hingga hanya kau yang mampu melewatinya…

kau bunga zaman….

tak pernah layu ditempa badai….

disirami sengatan matahari………

gelap kulit mu pertanda kemuliaan…..

kemuliaan yang memeliakan manusia…

serak parau suara mu keras…

menhantam nurani penguasa lalai….

kau bunga zaman yang indah…..

jalan mu jalan kemuliaan……

walau tau kau mungkin sendirian….

aku melihatmu ……..

sebagai bunga pengharapan....

Kamis, 22 Januari 2009

berita penting ..

tanggal 22 january adalah hari pertama pelaksaanaan program jaminan sosisal kesehatan semesta oleh pemerintah provinsi sumatera selatan program ini untuk mengcover 3,7 juta penduduk sumsel.program berobat gratis ini di launching tanggal 22 january
point-point penting untuk dapat mengunakan layanan ini:

  1. memperlihatkan ktp/KK/jika tidak memiiki keduanya cukup dengan memperlihatkan surat keteranga berdomisili di wilayah sumsel
  2. surat rujukan dari puskesdes/puskesmas/ kecuali dalam kondisi gawat daruat.
  3. program ini menjamin pembiayaan bagi seluruh warga sumsel yamg tidak tercover oleh program yang sudah ada ( jamkesmas, jamsostek, TNI, POlri,dll)
  4. tidak ada satu alasan apa pun yang dapat dibenarkan bagi rumah sakityang menjadi mitra jejaring menolak pasiennya.

kepada semua kawan-kawan di seluruh daerah sumsel untuk dapat memantau pelaksanaan progran ini dan koordinasikan kepada DKR provinsi untuk dilakukan advokasi lebih lanjut


Kamis, 15 Januari 2009

MENKES MINTA DEWAN KESEHATAN AWASI JAMKESMAS PER 1 SEPTEMBER

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadila Supari, meminta Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jatim untuk ikut serta mengawasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang akan diberlakukan per 1 September mendatang.Hal itu dikatakan Menkes saat workshop dan konferensi mengenai pembangunan desa-desa siaga di seluruh Jatim yang diadakan DKR Jatim di Hotel Sinar Sedati Sidoarjo Selasa (19/8).Ia mengatakan, DKR harus mampu menjadi lascar pelindung rakyat di tingkat bawah terhadap penyalahgunaan program pemerintah, selain itu juga menjadi monitoring program dari pemerintah, seperti halnya Jamkesmas. "DKR harus menjadi pengungkit, dan mengawal program kesehatan, hal ini agar tidak ada penyalahgunaan program," katanya.Ia menjelaskan, Departemen kesehatan telah membuat program yang secara jelas berpihak pada rakyat. Program ini juga didukung dengan sejumlah programprioritas, seperti halnya penurunan harga obat dengan membuat apotik untuk rakyat, serta penurunan angka kematian ibu dan anak saat persalinan. Menurutnya, keberadaan program pemerintah perlu diawasi, karena rawan terjadi korupsi ditingkat bawah. "Untuk itu, saya minta DKR Jatim menjadi pelopor.Sebab, tingkat kerawanan kesehatan biasanya terjadi di tingkat RT atau RW, seperti memperdagangkan Surat Keterangan Tanda Miskin atau SKTM yang dilakukan olehRT/RW, " ujarnya.Ia menuturkan, pemerintah telah membuat empat grand strategi guna memihak pada masyarakat bawah, seperti pemberdayaan masyarakat, meningkatkan akses pelayanan kesehatan, membuat jaringan komunikasi serta meningkatkan pembiayaan kesehatan untuk masyarakat. "Jamkesmas termasuk prioritas dalam meningkatkanpembiayaan kesehatan masyarakat," katanya.Sementara, Ketua DKR Jatim, Fatkhurrohman mengatakan, DKR siap menanggapi permintaan menkes terkait banyaknya persoalan yang terjadi di lapangan. "Jika dalam pelaksanaan Jamkesmas dilapangan terdapat kesalahan, maka kami akan melihat prosedurnya terlebih dahulu. Namun, apabila benar-benar terjadi penyalahgunaan, kami akan mensomasi atau melaporkannya," katanya.Dikatakannya, DKR merupakan lembaga yang berpartisipasi dalam sector kesehatan dan bertujuan mensikronisasikan arah gerakan kesehatan rakyat, baik di daerah maupun secara nasional. DKR adalah lembaga independet yang mengkonsolidasikan dan menyatukan inisiatif masyarakat dalam bidang kesehatan secara efektif dan meluas.Ia menjelaskan, DKR terdiri dari berbagai organisasi, sektor, lembaga masyarakat dan individual dari tingkatan nasional. propinsi, kota dan kabupaten kota. Untuk Jatim, DKR terdapat di 29 kabupaten/kota. “Kami akan melakukan konsolidasi di berbagai daerah terkait Jamkesmas per 1 September, diharapkan tidak ada penyalahgunaan pada progranm Jamkesmas, karena nantinya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” katanya. *(mlk)

LAPORAN ADVOKASI
Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan
Periode Agustus – Awal September 2008
Persoalan yang kerap muncul di lapangan :
Peserta Askin (pra program Jamkesmas bergulir)
ditolak, karena tidak bisa memperlihatkan syarat administrasi
ditolak, karena tidak tercantum dalam data base rumah sakit
ditolak, karena tidak ada tempat/kamar yang kosong
dibebankan biaya tambahan obat /darah
dibebankan membayar biaya selisih pengobatan
catatan :
kasus 1, 2, 4, 5 terjadi di RSI Siti Khadijah Palembang, atas nama pasien Faisol bin said, asal Desa Perigi Talang Nangka, Kec. Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 14 agustus 2008.

kasus 3 terjadi di RS.muhammadiyah, RSI Siti Khadijah, atas nama pasien Wahidin asal Desa Pampangan, Kec. Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 21 agustus 2008.

Peserta SKTM (program Jamkesmas mulai/telah berjalan)
1. ditolak, tidak memiliki kartu Jamkesmas (SKTM dianggap tidak berlaku)
2. ditolak, kerena SKTM pasien tidak terdaftar dalam data base rumah sakit
3. ditolak, karena tak ada penjamin
4. tidak mendapatkan obat karena tidak ada penjamin untuk biaya pengobatan
5. tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan oleh dokter
6. dipersulit, karena tidak punya surat jaminan dari pemda

catatan :
Kasus 1,2,3,4,5,6 terjadi di RSUD Muhammad Housein palaembang.atas nama pasien Sofian H, asal Kelurahan Bukit Besar, Kota Palembang, tanggal 4 september 2008.


Kasus 1,2 terjadi di RSUD BARI Palembang, atas nama pasien Aminudin, asal Kelurahan 7 ulu, Kota Palembang, tanggal 5 september 2008.

Persoalan diatas dapat terjadi disebabkan karena berbagai alasan :
peraturan rumah sakit yang bersangkutan
kebijakan rumah sakit yang bertentangan dengan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
pelaksana pelayanan kesehatan tidak memahami pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
kekhawatiran rumah sakit tidak dapat mengajukan klaim ke Pemerintah Daerah
keraguan pelaksana pelayanan kesehatan terhadap keabsahan informasi pasien